Home Gaya Hidup Pecatan Polisi Ini Ditangkap dan Ditahan di Bekas Markasnya

Pecatan Polisi Ini Ditangkap dan Ditahan di Bekas Markasnya

Pekanbaru, Gatra.com - Kepolisian Resor Rokan Hilir, (Rohil), Riau, membekuk Freddy Edward Simarmata, salah seorang pengedar narkoba di wilayah itu. Barang bukti sabu seberat 75 gram disita.

Uniknya, Freddy yang baru berumur 31 tahun itu justru bekas personil Polres Rohil yang dipecat lantaran kasus yang sama.

"Dia ini sudah menjadi DPO sejak lama dan telah meresahkan warga sekitar," ujar Kasat Res Narkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani kepada Gatra.com, Selasa (21/5)

Freddy dicokok polisi pada Senin (20/5) di salah satu cafe yang beroperasi di kawasan Bangko Lestari kecamatan Bangko Pusako Rohil. Kawasan ini berada di jalan Lintas Riau-Sumatera Utara.

Tertangkapnya Freddy kata Herman setelah Polres Rohil menangkap Sam Rahadi alias Adi yang merupakan kaki tangan Freddy dalam bisnis haram itu.

Herman kemudian merinci, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 paket berbagai ukuran yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Satu unit handphone merk Samsung warna putih, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam dan 1 buah mancis berbentuk pistol.

Kini Freddy ditahan di Mapolres tempat dia pernah bertugas dulu. Polisi masih terus mengorek informasi dari dia. Mulai dari asal-usul barang haram itu hingga jaringannya.

535