Home Politik Ini Kejanggalan Penahanan Eggi Sudjana Menurut Keluarga dan Pengacaranya

Ini Kejanggalan Penahanan Eggi Sudjana Menurut Keluarga dan Pengacaranya

Jakarta, Gatra.com - Keluarga dan pengacara tersangka makar terkait seruan people power Eggi Sudjana melakukan kunjungan kepada Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Lantai III, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto No. 1, Jakarta, Selasa (21/5).

Dalam kunjungan tersebut, pengacara Eggi, Abdullah Alkatiri, mengatakan bahwa pihaknya mengadukan beberapa masalah yang dianggap janggal dalam proses penahanan kliennya.

“Pak Eggi ditahan karena tuduhan makar. Dilaporkan dalam bentuk flashdisk, yaitu orasi beliau pada 17 April 2019 malam di depan rumah pak Prabowo [Kertanegara]. Di situ beliau mengatakan ‘Jika KPU melakukan kecurangan, maka kita akan turun ke jalan’, ya itu yang dimaksud people power itu,” kata Alkatiri.

Menurutnya, Eggi tidak berbicara sedikitpun tentang tindakan makar seperti penggulingan pemerintah atau KPU. Dari orasi itulah Eggi dilaporkan melakukan tindakan makar.

“Padahal makar itu kan bukan delik aduan. Dia Model A itu. Jadi temuan. Sedang Model B itu aduan. Ini [kasus Eggi] kan Model B. Jadi seolah-olah ada itu makar, tapi kata orang lain lho. Nah, itu kan aneh,” ujarnya.

Kejanggalan lain menurut Alkatiri, adalah ketika Eggi dipanggil sebagai saksi, Eggi bersedia hadir bahkan hingga malam 26 April 2019. Kemudian pada tanggal 13 Mei 2019 dia dijadikan tersangka.

“Anehnya, sebelum ada panggilan sebagai tersangka, kami sudah mengajukan empat ahli untuk diperiksa. Ada ahli pidana, ahli tata negara, ahli bahasa, itu untuk melihat sinkronisasi. Bahkan kita minta gelar perkara sebelum status tersangka itu. Karena kita melihat UU yang dipakai ini tidak pas,” paparnya.

Selain itu, Alkatiri juga menganggap aparat mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2014 yang mengatur bahwa advokat tidak bisa dituntut oleh tuntutan perdata maupun pidana baik di dalam atau di luar pengadilan.

“Bahkan sudah ada surat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang menyatakan bahwa advokat yang diduga melanggar hukum harus disidang kode etik dulu. Jadi itu konstitusi sudah dilanggar,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan turut prihatin atas berbagai kejanggalan yang terjadi dalam proses penahanan Eggi Sudjana.

“Menurut pengacara, proses penetapan saudara Eggi sebagai tersangka terdapat beberapa kejanggalan. Semua keluhan ini akan kita tampung dan akan saya teruskan ke Komisi III DPR RI jika sudah ada surat resminya,” kata Fadli.

Sewaktu menerima perwakilan keluarga Eggi, Fadli didampingi anggota Komisi III Supratman Andi Agtas yang juga menjabat Ketua Baleg. Namun Supratman tidak berkomentar apa-apa.

“Jika sudah ada suratnya, saya sendiri akan surati instansi terkait agar keluhan keluarga saudara Eggi ini bisa ditanggapi dan diselesaikan,” ujar Fadli.

Dalam kunjungan tersebut, hadir pula dua anak Eggi Sudjana yaitu Muhammad Alfath Tauhidillah dan Hizbullah Assidiqi. Selain itu, hadir pula seorang keponakan dan seorang anggota tim advokatnya.

267