Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Keberadaan cafe, warung remang-remang (warem) dan pengunjung hotel, selama bulan Ramadan ini menjadi perhatian Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tempat-tempat tersebut mendapat pengawasan ekstra.
Pengawasan tempat-tempat tersebut dilakukan, menyusul adanya surat edaran bupati tentang penutupan warung remang-remang, tempat hiburan malam dan juga warung makan. Namun yang menjadi prioritas Satpol PP adalah tempat-tempat hiburan yang menimbulkan penyakit masyarakat.
Kasat Pol PP Tanjung Jabung Barat, Syamsul Jauhari, mengatakan jika personilnya terus melakukan pengawasan selama ramadan ini. Belum lama ini, personilnya juga dikerahkan untuk menyatroni beberapa warung remang-remang di Kecamatan Tebing Tinggi. Namun dari hasil pantauan, tak ada satupun warung remang-remang yang buka.
"Sejauh ini mereka (warung remang-remang-red) patuh. Berarti pemilik usaha mematuhi poin dari imbauan bupati," ujarnya.
Dijelaskan Syamsul, pada surat himbauan bupati yang diedarkan camat, disebutkan bahwa tempat usaha warung remang-remang harus tutup total selama ramadan. Lalu untuk warung makan, boleh buka tapi memasang penutup pada siang hari.
Kemudian melakukan upaya pencegahan adanya praktik prostitusi terselubung. Khususnya di tempat penginapan, hotel, dan indekos. Berjualan petasan juga menjadi bagian yang dilarang.
Untuk masalah prostitusi, pihak Pol PP terus melakukan pengawasan dan juga razia pada hotel-hotel melati. Namun sejauh ini tak banyak ditemukan adanya praktik prostitusi.
"Namun pada hari-hari tertentu, kita memang melakukan pengawasan lebih, terutama saat banyak masyarakat dari luar kecamatan dan bahkan luar kabupaten datang ke Tungkal," ucapnya.