Jakarta, Gatra.com – Setelah KPU mengumumkan hasil penghitungan suara yang memenangkan pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-ma'ruf Amin, maka kubu Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi, dirinya menghargai wacana yang berkembang Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan ke MK mengenai tuduhan dan kecurangan. Melalui proses persidangan, maka semua hal yang dituduhkan dapat dikonfirmasi dengan jelas.
“Walau baru wacana, tapi ini harus diapresiasi karena dengan proses persidangan maka akan terkonfirmasi semua tuduhan dan kecurangan yang dilaporkan. Sehingga nanti ini bukan sekadar menjadi wacana, namun seluruh pihak penyelenggara dapat melakukan bantahan bila memang tidak benar. Itu semua menjadi mekanisme yang adil,” ujar Veri dalam diskusi publik dengan tema "Alternatif Penyelesaian Kisruh Pemilu" di D Hotel, Jakarta, Selasa (21/5).
Veri menuturkan tuduhan kecurangan terstrukur masif dan sistematis (TSM) harus dibuktikan secara konkret dengan indikator yang jelas. Dirinya meyakini MK akan mampu menyelesaikan permasalahan dengan baik dan mengkalrifikasi semua hal yang muncul.
“Sengketa ini harus dibuktikan terkait adanya dugaan kecurangan yang sudah didesain dan disiapkan untuk memenangkan salah satu pihak tertentu di mana bila memang ada perintah, buktikan dengan perintah tertulis. Selanjutnya, buktikan pula bila memang selisih sebanyak 16 juta suara karena salah penghitungan,” tegasnya.
Veri mengatakan, ini menjadi tantangan yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat.
Menurutnya, kondisi seperti hari ini tidak perlu dibawa ke MK dan bisa diselesaikan dengan mekanisme politik dengan komunikasi satu sama lain. Namun bila benar ada gugatan dan merasa tidak adil serta memiliki bukti kuat, maka MK sudah disiapkan.