Jakarta, Gatra.com - Langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hal yang tepat. Dalam prosesnya, BPN diminta untuk menghormati setiap proses hingga hasil dari gugatan tersebut.
Demikian pernyaataan Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam diskusi publik, 'Alternatif Penyelesaian Kisruh Pemilu,' D Hotel, Selasa (21/5), hari ini. "semuanya harus dijalankan dengan etika baik dimana ketika kita sudah memilih jalur hukum MK, maka semua prosesnya harus dihormati. Semua elit politik harus membangun narasi politik yang positif kepada masyarakat."
Senada dengan Titi, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menambahkan, bukan perkara mudah menyiapkan segala bukti dalam gugatan tersebut. Apalagi dengan selisih 16 juta suara dengan pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kubu tersebut harus membuktikan bahwa ada lebih dari 17 juta suara yang seharusnya dimiliki oleh mereka namun diambil oleh lawan dengan bukti membawa 100.000-200.000 TPS dimana masing-masing tempat tersebut terdapat 100-200 kecurangan suara,” tegas Feri.
Jika tuduhan kecurangan tidak berdampak pada hasil akhir Pilpres, Feri menyarankan kubu Prabowo-Sandiaga untuk membawahnya ke ranah kepolisin sebagai tindak pidana saja. Selain BPN yang harus siap dengan segala bukti dari tuduhan kecurangan, pihak TKN Jokowi-Ma'ruf Amin juga harus melakukan hal yang sama agar nanti tidak mengandalkan KPU saja.
Pada akhirnya, Feri berharap agar kedua belah pihak ini dapat saling merangkul untuk kepentingan bangsa dan Negara.
Reporter: Ane
Editor: Wem Fernandez