Jakarta, Gatra.com - Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf akan menyiapkan setidaknya 60 pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa hasil suara pilpres yang rencananya dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sampai saat ini saya sudah mendapatkan lebih kurang sekitar 60 lawyer, yang tergabung dalam tim kuasa hukum dalam pihak terkait yang akan menghadap di MK,” ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan dalam konferensi pers yang diadakan di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Selasa, (21/5).
Untuk menghadapi gugatan ini, TKN akan melakukan diskusi mendalam hingga menyiapkan alat bukti serta saksi yang diperlukan. Termasuk, lanjut Irfan, daerah-daerah yang dijadikan sampel kecurangan oleh kubu 02.
Irfan memastikan, para advokat yang terlibat di tim sudah profesional karena memiliki segudang pengalaman dalam menghadapi gugatan di MK. Advokat ini terdiri dari internal Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, tim Yusril Ihza Mahendra, hingga tim advokasi eksternal lainnya.
“Semuanya di bawah koordinasi TKN dan nantinya kami bertindak sebagai pihak terkait dalam sengketa pilpres yang tentunya kita tunggu dari hasil permohonan atau pengajuan yang disampaikan pihak BPN ke MK,” tutup Irfan.
Reporter: DMI
Editor: Wem Fernandez