Jakarta, Gatra.com- Tim Pencari Fakta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak menemukan adanya indikasi kriminal dalam kasus meninggalnya petugas KPPS.
Meski demikian, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan dapat menganjurkan tindakan autopsi bila memang diperlukan.
"Kami tidak temukan kejanggalan. Namun untuk mengetahui sebab kematian yang lebih valid maka bisa dilakukan tindakan autopsi (sesuai UU kesehatan). Tentu saja atas izin dari pihak keluarga korban," ujarnya saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta, Selasa (21/5).
Ia menjelaskan Komnas HAM tidak memiliki kewenangan menyampaikan hasil autopsi. Menurutnya, Komnas HAM hanya bertugas memastikan bahwa seseorang mendapat hak hidup sesuai dengan yang ada dalam Undang-Undang.
"Pemerintah harus punya tanggung jawab. Harus dipastikan adanya penanganan terhadap petugas, baik yang meninggal dan sakit. Termasuk pemulihannya, sehingga tidak ada lagi korban jiwa selanjutnya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah untuk menjamin dan membebaskan biaya pengobatan bagi petugas KPPS yang sakit. Berharap pencairan santunan oleh pemerintah segera diberikan.
"Demi meningkatkan kualitas pemilu dan penghormatan atas hak untuk hidup (right to life), yang merupakan supreme human rights. Tanpa pemenuhan hak hidup, hak-hak asasi manusia lain tidak akan memiliki arti. Oleh karenanya, negara memiliki kewajiban tertinggi untuk mencegah dan memulihkan peristiwa yang menyebabkan hilangnya hak untuk hidup," tambahnya.