Jakarta, Gatra.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dilaporkan atas dugaan makar oleh seorang advokat bernama Miko Napitupulu ke Bareskrim Polri, Selasa, (2/5), hari ini. Salah satu nama yang tertuang dalam nomor laporan LP/B/0495/V/2019/BARESKRIM adalah Ketua BPN, Djoko Santoso.
"Jadi kami datang ke bareskrim ini untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana makar. Siapa yg kita laporkan adalah Badan Pemenangan Nasional yang sekarang sudah berubah Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat," ujar Miko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Adapun pasal yang diadukan adalah Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara/Makar yang diatur dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 110 Jo pasal 108 (1) dan/atau pasal 163 Bis Jo pasal 148. Menurut Miko, dugaan makar didasari pernyataan Amien Rais sebagai dewan pembina BPN yang menyerukan people power pada 31 Maret lalu.
Selain Amien, pernyataan Eggi Sudjana tentang people power harus dilakukan dan tidak perlu mengindahkan konstitusi juga menjadi salah satu landasan pelaporan ini. Miko juga mengatakan bahwa acara mengungkap fakta-fakta kecurangan Pilpres yang dilakukan BPN di Hotel Grand Sahid Jakarta beberapa waktu lalu juga berkaitan dengan hal ini.
"Yang kami laporkan lembaganya BPN ini sebagai pencetus gerakan people power. Di situ ada orang-orangnya. Kami sampaikan flash disk video pernyataan saudara Amien Rais, Eggi Sudjana lalu surat keputusan dari BPN dan acara di Grand Sahid," ujarnya.
Reporter : RPB
Editor: Wem Fernandez