Home Politik Yusril Minta BPN Prabowo-Sandi Siapkan Bukti Valid Sebelum Menggugat ke MK

Yusril Minta BPN Prabowo-Sandi Siapkan Bukti Valid Sebelum Menggugat ke MK

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menerima dengan baik hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan kliennya di Pilpres tahun ini. Ke depan, apabila Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi hendak mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka pihaknya pun siap menghadapi. 

Menurut Yusril, batas akhir mengajukan gugatan adalah tiga hari setelah KPU mengumumkan pemenang Pilpres 2019 ini. Artinya, batas gugatan yang hendak dilayangkan kubu BPN Prabowo-Sandi pada 24 Mei mendatang. 

"Pihak kami bersiap-siap maju ke MK dalam sengketa yang diajukan. Termohon dalam sengketa pemilu khususnya Pilpres adalah KPU. Sementara pihak lain 01, berhak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa. Pihak terkait memiliki hak untuk mengajukan saksi, bukti, saksi ahili untuk menyanggah permohonan dari 02," tegas Yusril di Ruma Cemara, menteng, Selasa, (21/5). 

Yusril menambahkan, pihak 02 juga harus mempersiapkan dengan baik bukti-bukti kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif sebagaimana sering disampaikan selama ini. Sementara itu Tim Kampanye Nasional (TKN) melalui Direktorat Hukum dan Advokasinya juga akan mempersiapkan bukti-bukti pendukng untuk membantahnya. 

"Seperti apa mereka membuktikannya, tentu yang harus dibawa itu adalah bukti plano atau C1 yang asli. Bukan fotokopi, hasil rekaman video, tidak dipotong dan lain sebagainya,”  

"Kami berharap ini berjalan fair dan adil. Hukum adalah mekanisme menyelesaika konflik secara adil dan bermartabat. Walau ada suara yang  lakukan kegiata, aksi unjuk rasa damai, ada gerakan kedaulatan rakyat, juga people power," tutup Yusril. 

 

Reporter: DMI

Editor: Wem Fernandez