Jakarta, Gatra.com-Politisi Gerindra, Fadli Zon menanggapi surat pelaporan oleh Polda Metro Jaya kepada Prabowo Subianto. Menurutnya, hal tersebut tidak berlandaskan prosedur hukum yang berlaku.
" Saya sebut ini omong kosong. Masa ada orang laporan langsung. Tindakan Pak Prabowo sudah secara konstitusional," katanya di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Selasa ( 21/5).
Menurutnya, definisi makar lebih mengarah pada tindakan kekerasan. Tuduhan pada beberapa orang merupakan kesalahan besar karena mereka hanya sekedar memberikan kritik.
" Pasal subversif sudah dihapus. Kalau dibilang makar, bukan negara demokrasi. Pimpin aja sendiri, ngga usah ada DPR dan MPR," tuturnya.
Hari ini, Fadli Zon batal melapor ke Polda Metro Jaya. Ia berujar komisi III pasti akan mempertanyakan pasal 107 KUHP.
" Jangan ada pasal yang menjadi abuse of power. Hal seperti ini bukan bagian dari demokrasi," ucapnya.