Home Politik Komisi III Berkomitmen Tuntaskan Empat RUU

Komisi III Berkomitmen Tuntaskan Empat RUU

Jakarta, Gatra.com - Komisi III DPR RI berupaya menuntaskan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu RKHUP, RUU MK, RUU Jabatan Hakim dan RUU Lembaga Permasyarakatan. Komitmen ini disampaikan dalam rapat hari ini untuk menyelesaikan RUU sebelum periode ini usai Oktober mendatang.

Anggota Komisi III DPR RI dari F-PKS, M Nasir Djamil menyebut penyelesaian RUU MK perlu dituntaskan karena sifat putusannya final dan mengikat maka perlu penguatan terutama hadirnya dewan etik internal MK yang harus kita atur.

"Sehingga jika terjadi hal-hal yang mengganggu integritas MK maka bisa segera ditindak lanjuti. Tidak berlarut larut sehingga akan menimbulkan stigma dan citra yang buruk bagi MK," ujar M Nasir Djamil di Gedung Nusantara II DPR Jakarta, Selasa (21/5).

Nasir mengatakan Komisi III ingin memperbaiki MK terutama menghadirkan penguatan internal di MK. Sehingga putusan-putusannya itu bisa diterima oleh semua.

"Jadi ini perlu ke depan perlu diatur sehingga masing-masing lembaga inikan dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas proses dan mekanisme pemilihan Hakim MK," ujarnya.

Nasir menambahkan mengenai RUU Lembaga Permasyarakatan yang Undang-Undang nya sudah sangat lama (1995) untuk segera dituntaskan dan pada hari ini mengundang Menkumham Yasonna Laoly membicarakan RUU tersebut.

"Banyak hal di Lapas, berbagai kerusuhan kekisruhan, ada sesuatu yang tidak match terutama soal pembinaan di dalam. Mudah-mudahan regulasi bisa lebih mengantisipasi masalah yang selama ini muncul di lapas. Kita lihat nanti Lapas akan berdiri sendiri atau dia masih bagian Kemenkumham," pungkasnya.

606