Home Politik KPK Cekal 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli

KPK Cekal 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat langsung melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka kasus pengadaan Kapal Patroli di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).  Dan untuk kepentingan Penyidikan, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap 5 orang pada pihak Ditjen Imigrasi

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (21/5).

Empat orang yang dicekal bepergian ke luar negeri merupakan tersangka. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Dirjen Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto; Pejabat Pembuat Komitmen di KKP, Aris Rustandi (ARS), Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto (HSU); dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU), Amir Gunawan (AMG).

Selain keempat tersangka tersebut, satu orang lagi dari pihak PT DRU juga ikut dilarang ke luar negeri. Ia adalah Direktur Keuangan PT DRU, Steven Angga Prana, namun ia bukan termasuk tersangka dalam kasus ini. 

Lebih lanjut Saut Situmorang mengatakan bahwa kelimanya sudah dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 7 Mei 2019 yang lalu.

Sebenarnya KPK sedang memproses dua perkara, yakni terkait pengadaan Kapal Patroli Cepat dan Kapal Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI).

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena terkait dalam korupsi dalam pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.  Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Istadi Prahastanto; Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto (HSU); Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU), Amir Gunawan (AMG). 

Alasanya karena 16 kapal patroli cepat itu tidak sesuai ketentuan dan sertifikasi dual-class seperti yang dipersyaratkan pada kontrak. Bahkan dalam uji coba kecepatan tidak dapat mencapai kecepatan seperti yang dijanjikan. Meskipun mengetahui hal itu, KPK menuding pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti dengan pembayaran terhadap 16 kapal tersebut.

Dugaannya, negara mengalami kerugian hingga Rp117 miliar dalam proyek pengadaan kapal patroli cepat ini.

Sementara pada perkara kedua terkait dengan pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2012-2016.

Dalam kasus ini KPK tetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen, Aris Rustandi (ARS) dan Dirut PT DRU, Amir Gunawan yang juga kembali menjadi tersangka. 

Empat kapal SKIPI ini juga diduga tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan dan dibutuhkan.  KPK mengidentifikasi ada sejumlah kejanggalan diantaranya kecepatannya yang tidak mencapai syarat yang ditentukan, kekurangan panjang kapal sekitar 26 cm, markup volume plat baja dan aluminium, dan kekurangan perlengkapan kapal lainnya. 

Perhitungan KPK, negara mengalami kerugian dalam pengadaan 4 Unit Kapal SKIPI ini  mencapai Rp61 miliar.

Aris Rustandi selaku PPK adalah orang menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan SKIPI Tahap I dengan nilai kontrak US$ 58 juta dengan PT DRU. Setelah pembangun kapal SKIPI rampung, Aris membayar seluruh termin pembayaran kepada PT. DRU senilai Rp744 miliar. Padahal menurut KPK biaya pembangunan 4 unit kapal SKIPI hanya Rp446 miliar.

Atas perbuatannya, keempat tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

476