Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, meninggalnya petugas KPPS pada Pemilu 2019 lalu karena adanya faktor kelalaian.
Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, faktor kelalaian ini berupa diturunkannya standar regulasi persyaratan KPPS. Dari yang tadinya sehat secara jasmani dan rohani, diganti melalui surat pernyataan sehat dari instansi yang bersangkutan.
"Syarat orang untuk menjadi petugas KPPU adalah yang terbukti sehat dinyatakan oleh dokter, tapi faktanya, hanya Surat Keterangan Sehat biasa dari Puskesmas yang digunakan sebagai bukti untuk memenuhi persyaratan," ujarnya saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (21/5).
Ahmad menyayangkan, turunnya standar regulasi ini berdampak pada meninggalnya ratusan orang yang menjadi petugas KPPS. Selain itu, dalam temuannya juga terdapat Surat Pernyataan Sehat Pribadi yang diterima, sehingga dapat menjadi petugas KPPS.
"Dampaknya tidak ada screening terhadap derajat kesehatan petugas jika dikaitkan dengan beban tugasnya. Petugas KPPS ini juga lebih diposisikan pada aspek kerelawanan atau volunteristik, sehingga negara cenderung abai," jelasnya.
Menurutnya, belum ada komitmen yang kuat dari negara, baik pemerintah dan DPR, untuk memberikan perlindungan yang lebih layak.
Ia berharap adanya perhatian khusus, baik aspek asuransi kesehatan, pembiayaan dan pemenuhan syarat administrasi yang lebih diperhatikan oleh pemerintah.
"Kami juga melihat dari segi usia petugas KPPS, minimal 17 tahun dalam aturan yang ada. Sedangkan batas usia maksimal tidak diatur. Ini menjadi salah satu faktor rentan terhadap penyelenggara, karena petugas yang meninggal rata-rata berusia di atas 40 tahun," katanya.