Jambi, Gatra.com - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Jambi, Khairil Amri, mengadu ke Gubernur Jambi, Fachrori Umar perihal tagihan yang belum dibayar Pemerintah Provinsi Jambi hingga kini.
Tagihan tersebut berasal beberapa item yang berkaitan dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang terlambat cair. Pembayaran memang tersendat karena Khairil Amri pensiun pada 31 Agustus 2018 digantikan dengan Plt Kepsek yang mulai bertugas sejak 1 September 2018.
Dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Jambi maupun Sekda Provinsi Jambi pada 3 Mei 2019, dana tahap Triwulan ketiga tahun 2018 pencairannya terlambat. Kemudian untuk menjaga KMB tetap berjalan, Khairil terpaksa berutang mencari dana talangan untuk membiayai item kegiatan di sekolah.
Mestinya Khairil sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepsek, pada pencairan dana BOS Juli, Agustus dan September sebesar Rp270 juta. Tagihan bulan Juli dan Agustus wajib membayar tunggakan tersebut ke Khairil Amri, akan tetapi dilaporan Plt Kepsek sekarang, Edi Suhaimi, dana tersebut telah habis digunakan pada September 2018.
"Akibatnya sampai sekarang saya dibebani utang dan dikejar-kejar pihak lain," kata mantan Kepsek SMA Negeri 6 Kota Jambi, Khairil Amri, Selasa (21/5).
Ironisnya, karena keterlambatan pembayaran kepada pihak lain berdampak pembengkakan bunga. Selama ini, lanjut Khairil, ia pun berupaya berkali-kali menyampaikan masalah tersebut ke Kepala Dinas maupun Kepala Bidang Dinas Pendidikan. Sayangnya, tidak mendapatkan tanggapan yang serius.
Sampai akhirnya, ia memberani diri melayangkan surat tertulis ditujukan kepada Gubernur Jambi Fachrori Umar dan Sekda Provinsi Jambi M Dianto, meminta menindak lanjuti tagihan tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi supaya bisa diselesaikan.
"Nanti kita cek suratnya," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Pemprov Jambi, Johansyah.
Kabid Pendidikan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Abdul Mukti membantahnya. Ia mengaku belum mendapatkan aduan resmi dari mantan Kepsek tersebut. "Sampai sekarang saya belum mendapatkan informasi resminya," ujar Abdul Mukti, dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (21/5).