Jakarta, Gatra.com - Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditangkap pada Senin malam (20/5) atas dugaan kasus penyelundupan senjata.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi, telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku penyelundupan senjata.
"Tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S)," ujar Sisriadi ketika dimintai keterangan, Selasa (21/5).
Sisriadi menambahkan, saat ini Mayjen (Purn) Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Guntur. Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI yang juga ditahan di tempat yang sama dengan Soenarko.
Sebelumnya, Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang pengacara bernama Humisar Sahala. Laporan ini didasari beredarnya pernyataan-pernyataan Soenarko yang dinilai memprovokasi serta mengadu domba.
Soenarko dibidik dengan Pasal 110 juncto108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.