Mataram, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Warga Negara Perancis, Dorfin Felix, 35 tahun pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang PN Mataram, Senin (20/5).
Dorfin Felix dijatuhi hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyelundupkan 2,98 kilogram narkoba.
Kepala Humas PN Mataram, Didiek Jatmiko membenarkan jika Dorfin Felix telah diputus pidana hukuman mati karena terbukti dalam persidangan telah menyelundupkan narkoba melalui Bandara Internasional Lombok (BIL) pertengahan September 2018 lalu.
“Pada persidangan tersebut, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, majelis hakim PN Mataram menjatuhkan kepada terdakwa Dorfin Felix pidana mati. Vonis hukuman disampaikan ke hadapan terdakwa Dorfin Felix yang didampingi penasihat hukumnya, Deni Nur Indra. Dorfin Felix divonis melanggar dakwaan primair sesuai tuntutan, Pasal 113 Ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang impor atau masuknya narkoba dari luar negeri secara illegal,” kata Didiek kepada wartawan di Mataram, Selasa (21/5).
Didiek menambahkan, modus penyelundupannya, terbongkar ketika menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional, BIL.
“Dari hasil penangkapannya, ditemukan barang bukti narkoba berupa sembilan bungkus kristal cokelat jenis MDMA seberat 2.477,95 gram, satu bungkus serbuk kuning jenis amphetamine seberat 256,69 gram, satu bungkus serbuk putih jenis ketamine seberat 206,83 gram, dan pil atau tablet cokelat berlogo tengkorak jenis MDMA sebanyak 22 butir dengan berat 12,98 gram,” ujar Didiek.
Didiek melanjutkan, uraian putusan Majlis hakim telah dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memberi peluang muncul peredaran narkoba skala besar. Ini tentunya sudah mengancam sistem pertahanan dan keamanan negara.
Baca Juga: Buronan Warga Perancis Tahanan Narkoba Polda NTB Akhirnya Ditangkap
“Perbuatan Dorfin sangat berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketahanan nasional,” katanya.
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim PN Mataram diketuai Isnurul Syamsul Arif bersama anggota Didiek Jatmiko dan Ranto Indra Karta. Jaksa penuntut umum Ginung Pratidina, jaksa dari Kejati NTB. Belum ada tanggapan secara resmi dari pihak penasihat hukum (PH) terdakwa, namun dalam persidangan menyatakan pikir-pikir.