Jakarta, Gatra.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon menuturkan Paslon 02 belum memutuskan apakah akan membawa kasus kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun, ia yakin lembaga tersebut mampu menguji perselisihan.
"Melalui MK, masyakat bisa tau segala bentuk kecurangan. Saya kira ketetapan tadi malam bisa di-challenge. Akan diambil keputusan langsung oleh Prabowo-Sandi. Waktunya masih 3 hari ke depan," katanya, di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Selasa ( 21/5).
Pendapat Fadli Zon bertentangan dengan peryataannya pada beberapa hari lalu. Ia sempat mengatakan peran MK dalam hal pemilihan presiden (pilpres) tidak pernah efektif.
"Itu kan pendapat saya pribadi. Menurut saya, akan percuma membawa ke MK. Tapi kan kita perlu mendengar suara tim," ujarnya.
Setelah memperoleh beberapa masukan dari tim BPN, Politisi Gerindra ini menimbang sisi positif dan negatif membawa persoalan ke MK.
Sebelumnya, Paslon 02 menuding, secara kualitatif terdapat banyak keterlibatan oknum aparat, BUMN, dan ASN pada Paslon 01. Selain itu, adanya pengabaian terhadap permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 17,5juta , serta adanya indikasi money politic.