Home Politik Belum Melalui Proses Penyelidikan, Polisi Tarik SPDB Buat Prabowo

Belum Melalui Proses Penyelidikan, Polisi Tarik SPDB Buat Prabowo

Jakarta, Gatra.com - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto akan ditarik oleh Polda Metro Jaya. Hal tersebut dinyatakan lewat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono Selasa, (21/5).

Menurut Argo, berdasar hasil analisis penyidik SPDP belum waktunya diterbitkan. "Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus," ujar Argo lewat pesan singkat saat coba dikonfirmasi.

Argo menambahkan bahwa langkah penyelidikan perlu dilakukan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyelidikan. "Karena perlu dilakukan cross check dengan alat bukti lain, oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik," ujar Argo. "Akan kita tarik hari ini," tambah Argo saat menemui wartawan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya telah tersebar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto, yang berstatus sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

515