Home Politik KPK Kembali Periksa Keponakan Setya Novanto terkait Korupsi e-KTP

KPK Kembali Periksa Keponakan Setya Novanto terkait Korupsi e-KTP

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus proyek pengadaan e-KTP.
 
"Saksi-saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari, Anggota Komisi VII DPR RI]," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (21/5).
 
Dua saksi ini merupakan bagian anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku mantan Direktur Operasional PT Murakabi sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Sementara Anang Sugiana yang merupakan mantan Dirut PT Quadra Solution dihukum 6 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah dalam perkara korupsi e-KTP ini.
 
Adapun Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan e-KTP. KPK menduga Markus melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama sejumlah pihak terkait pengadaan proyek e-KTP di Kemendagri. Ia diduga berperan memfokuskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. 
 
KPK mengatakan pada tahun 2012, saat dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp1,4 triliun, Markus diduga meminta uang kepada pejabat Kemendagri, Irman sebanyak Rp5 miliar. Markus menerima sekitar Rp4 miliar dari realisasi tersebut. Irman sendiri sekarang sudah berstatus sebagai terpidana pada kasus yang sama. Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,3 triliun.
 
Atas perbuatannya tersebut, KPK menyangka Markus Nari melanggar Pasal 3 atau 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
286