Bandarlampung, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut kedua terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji, Sibron Azis dan Kardinal dengan hukuman tiga tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.
"Memohon kepada Majelis Hakim untuk terdakwa Sibron Azis menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan, dan terdakwa Kardinal pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan," ungkap JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Senin, 20/5/2019.
Menurut pertimbangan JPU, tuntutan 3 tahun penjara tersebut sesuai karena semua perbuatan terdakwa terbukti dengan adanya aliran dana untuk bupati Mesuji.
JPU Wawan menyampaikan berdasarkan Undang Undang hukuman atas perbuatan terdakwa maksimal bisa lima tahun penjara dan minimalnya satu tahun.
Menurutnya, sejumlah aliran dana dari terdakwa ke Bupati, tak lain dimaksudkan untuk mendapatkan proyek APBD 2018, atas perbuatanya tersebut, terdakwa Sibron Azis dan Kardinal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut Pasal 5 ayat 1 huruf a 1999 perbuatan tindak pidana korupsi.
JPU Wawan juga menyampaikan hal yang meringankan kedua terdakwa adalah mengakui dan menyesali perbuatannya, kooperatif serta sopan dalam persidangan. Oleh karenanya terdakwa mendapat keringanan tuntutan, Adapun pertimbangan yang memberatkan, kata Wawan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk bersih dari korupsi.
Sementara itu, menanggapi permohonan kedua terdakwa yang telah mengajukan Justice Colaborator (JC), Wawan pun mengaku berdasar pertimbangan pihaknya, keterangan para terdakwa belum dianggap handal, jadi belum memenuhi JC "Tanpa keterangan terdakwa berdua, kami sudah bisa membuka perkara baru, sehingga Justice Cilaborator tidak dapat dikabulkan," ujarnya.
Terkait tuntutan tersebut, terdakwa Sibron Azis tak banyak komentar ketika ditanya wartawan, ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada kuasa hukum. "Kami serahkan sepenuhnya ke kuasa hukum," ungkap Sibron kepada wartawan usai persidangan.
Reporter: Karvarino
Editor: Bernadetta Febriana