Home Politik Parpol Bisa Dibekukan jika Kerahkan Massa pada 22 Mei untuk Aksi Inkonstitusional

Parpol Bisa Dibekukan jika Kerahkan Massa pada 22 Mei untuk Aksi Inkonstitusional

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum (Ketum) Pro Jokowi (PROJO), Budi Arie Setiadi, mengatakan, partai politik (Parpol) yang menggerakan massa untuk aski people power pada 22 Mei lusa bisa dibekukan jika pengarahan itu untuk aksi inkonstitusional.

Bukan hanya itu, lanjut Budi di Jakarta, Senin (20/5), parpol tersebut juga bisa dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan elitnya bisa diancaman makar hingga dicabut hak politiknya.

"Jadi, kita tidak perlu khawatir akan agenda setting yang disiapkan ketua umum partai di luar negeri sana. Dia akan menuai risiko yang tidak sedikit jika berani bertindak inkonstitusional," ujar Budi.

Menurutnya, pemerintah Indonesia sejak kemerdekaannya telah berpengalaman dalam membubarkan parpol pemberontak pada negara. Mulai dari pusat hingga ke cabang-cabang organisasinya di level RT/RW pun akan disegel oleh negara.

"Tidak ada hak berdemokrasi lagi pada parpol pemberontak, kecuali berurusan dengan hukuman penjara minimal 20 tahun," katanya.

Sedangkan soal adanya terorisme yang nantinya membonceng rencana people power pada 22 Mei nanti, menurut Budi, itu merupakan persoalan lain. Pasalnya, aparat keamanan sudah bergerak melalui sel-sel yang berlapis untuk memotong aksi mereka.

"Pada tanggal 22 Mei hingga 25 Mei nanti, atas nama demokrasi yang bermartabat, negara sebaiknya mengeluarkan maklumat kepada seluruh warga negara, berupa larangan keras melakukan mobilisasi massa sekecil apapun dan oleh siapapun," katanya.

Pada rentang tanggal tersebut, lanjut Budi, tidak diizinkan bagi siapapun untuk melakukan aksi demonstrasi. Siapa yang melanggar akan ditangkap paksa oleh aparat penegak hukum, dengan tuduhan mengancam keamanan nasional.

"Kerumunan massa dalam bentuk demonstrasi adalah medium yang dibutuhkan oleh para bomber dan sniper, untuk memantik kerusuhan huru hara. Karena itu, mengeluarkan maklumat untuk melarang pihak-pihak menggelar aksi massa di ruang-ruang publik wajib dikeluarkan pemerintah," katanya.

Menurut Budi, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) masih memiliki wewenang penuh sebagai pejabat Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan NKRI hingga Oktober 2019 mendatang.

"Artinya, presiden wajib melindungi warga negaranya dari ancaman yang mengganggu keamanan nasional. Artinya, maklumat melarang demo dari 22 Mei hingga 25 Mei 2019 masih berhak untuk dinyatakan presiden dan berlaku dari sabang hingga ke Merauke," katanya.

479