Jakarta, Gatra.com - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada memberi beberapa catatan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Regulasi itu nantinya harus mengatur seluruh jenis hakim di Indonesia, bukan hanya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi juga Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menurut saya RUU Jabatan Hakim harusnya mengatur seluruh hakim karena sudah banyak sekali hakim. RUU Jabatan Hakim tidak hanya mengawasi MA saja, tapi seluruhnya. Tinggal dipisahkan di bawahnya MA tetap di MA, mana dibawahnya KY, mana yang dibawa ruang lingkup kelembagaan," kata Peneliti Senior Pukat UGM, Zainal Arifin di Jakarta, Senin (20/5).
Zainal menyebutkan setidaknya ada 2 poin penting bagaimana nantinya mendapatkan hakim-hakim yang bisa menjaga integritas serta akuntabilitasnya. Pertama, UU ini harus mengatur hakim secara keseluruhan. Kedua memuat tentang porsi pengawasan, pendidikan dan penegakkan etik.
"Tapi intinya kerja sama, KY kan diciptakan 'mengintervensi' MA. Untuk menjadi katalisator untuk menjadi bagian upaya mengagregasi kualitas MA," jelasnya.
Zainal menambahkan, agar RUU ini segera dibahas dan disahkan perlu membutuhkan komitmen politis. Sebab, sebenarnya pemerintah punya porsi yang paling besar dengan separuh proses legislasi.
"Pemerintah punya partai politik pendukung yang menguasai di DPR. Andai kata komitmen ada di pemerintah, percepatan RUU Jabatan Hakim ini bisa dilakukan," imbuhnya.