Home Politik Jika 22 Mei Masih Klaim Kemenangan Sana Sini, Luhut: itu Makar

Jika 22 Mei Masih Klaim Kemenangan Sana Sini, Luhut: itu Makar


Jakarta, Gatra.com - Pada 22 Mei 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan real count hasil pemilu. Kemenko Bidang Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut siapa yang melakukan klaim kemenangan akan dikenai pidana hukum atas tuduhan makar. 

"Ya kalau lakukan itu (klaim kemenangan) dan sudah ajarkan begitu, dia bisa kena undang-undang. Ajakan itu bisa makar. Kalau tanggal 22 masih mengklaim sana sini itu pidana," katanya dalam Konferensi Pers di Hotel Akmani Jakarta, Senin (20/05).

Hingga saat ini 20 Mei 2019, hasil rekapitulasi KPU secara real count Pemilihan Presiden sudah masuk jumlah suara sekitar 91,95070%. Setidaknya 747.881 TPS dari 813.350 TPS. Dari jumlah tersebut, Joko Widodo- Ma'ruf Amin unggul 55,5% dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang memperoleh 44,5% suara.

Hingga saat ini, muncul ketegangan atas klaim kemenangan serta isu penyerangan dari salah satu simpatisan. Salah satu Paslon yang menolak hasil real count dijawab Luhut dengan santai.

"Engga ada tegang. Kau aja bikin-bikin tegang. Ah engga juga biasa-biasa saja (dilihat dari pasukannya)," jawabnya.

Luhut menyampaikan kasus makar telah diatur dalam undang-undang dan tidak menyangkut isu Hak Asasi Manusia. Menurutnya, hal tersebut bukan menjadi ranah Komnas HAM. Keputusan akhir ada di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia

"Biarlah para pakar hukum yang mengkategorikan. Karena sebagai pejabat pemerintah harus melaksanakan Undang-Undang," sebutnya.

Beberapa nama simpatisan Paslon 02 yang dilaporkan akibat tindakan makar antara lain Lieus Sungmharisma soal pidatonya yang menyebut kecurangan Pemilu 2019, Permadi Satrio Wiwoho akibat ajakan dan seruan melakukan revolusi. Kivlan Zein karena seruan makar dan berita bohong, Amien Rais soal People Power, dan yang sudah ditahan ada Eggi Sudjana dan Hermawan Susanto.

 

643