Jakarta, Gatra.com - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, resmi beroperasi. Posko ini mulai melayani pada hari ini, Senin (20/5), hingga H+10 lebaran atau 15 Juni 2019.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menuturkan aduan yang masuk ke posko akan dianalisi lebih dahulu. Jika hanya pembayaran THR, kementerian mendorong perusahaan segera membayar kewajibannya tersebut.
"Kita tahu orang kalau mau lebaran gini, maunya THR dibayarkan sebelum lebaran. Tapi kadang konstruksi masalah di lapangan itu bisa macam-macam, yang terpenting kita dorong terus agar dunia usaha meningkatkan kepatuhannya terhadap aturan pemerintah dan membayarkan THR kepada para pekerja dengan tepat waktu," papar Hanif, Senin (20/5).
Hanif menambahkan, pengaduan yang masuk tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Tahun 2019 ada sekitar 600 kasus pengaduan, sedangkan tahun lalu mencapai 2.300 kasus.
Bertolak dari angka penurunan itu, Hanif berharap para pengusaha bisa memenuhi aturan pemerintah dan membayar THR paling lambat H-7 Hari Raya Lebaran.
"Membayar THR itu merupakan hal yang wajib secara teknis itu sudah diatur di Permenaker," kata menteri asal PKB ini.
Proses pengaduan, sambung Hanif, tidak begitu rumit. Pelapor hanya perlu datang ke meja posko dan berkonsultasi. Di posko pengaduan ada empat petugas yang akan melayani, posko buka pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dan hari libur pukul 09.00-15.30 WIB.
pelapor bisa berkonsultasi melalui sambungan telepon di nomor 021-5260488, atau WhatsApp di 0812-1257-6261 untuk pelayanan konsultasi dan 0813-1038-0937 untuk penegakan hukum. Untuk pesan WhatsApp, formatnya adalah Nama (spasi), Perusahaan (spasi), Alamat (spasi) dan substansi pengaduannya.
Pelapor juga bisa mengisi formulir online melalui laman http:bit.ly/pengaduanTHR atau email ke [email protected]. (EFS)