Home Politik Mantan Danjen Kopassus Dilaporkan Bareskrim Atas Dugaan Makar

Mantan Danjen Kopassus Dilaporkan Bareskrim Atas Dugaan Makar

Jakarta, Gatra.com - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purnawirawan) Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar, Senin (20/5). Soenarko disebut-sebut melakukan rapat untuk mengerahkan massa mengepung Gedung KPU dan Istana pada Rabu (22/5) mendatang. 

Video rapat rencana pengepungan KPU dan Istana beredar luas di media sosial. Pernyataan Soenarko dalam video tersebut dinilai meresahkan masyarakat. 

"Pernyataan itu sangat meresahkan. Memerintahkan mengepung KPU dan Istana, kemudian menyatakan seakan-akan polisi bertindak keras dan tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli," terang pelapor Humisar Sahala di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/5).

Video Soenarko tersebut juga dinilai mengadu domba antara pemerintah dengan masyarakat. Hal itu tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang purnawirawan TNI.

"Sebagai purnawirawan TNI tidak sepatutnya Soenarko memberikan arahan demikian," tambah dia.

Dalam laporan tersebut, Sunarko disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 Jo 108 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar. Laporan itu terdaftar dalam nomor polisi LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019.

Sebagai informasi, beredar video viral yang disebarkan akun Twitter @lesandra161 di mana sedang membahas perancangan pengepungan atas gedung KPU, Istana Negara serta DPR.

"Nanti kalau 22 (Mei) diumumkan (hasil pemilu), kalau Jokowi menang, yang kita lakukan tutup dulu KPU, tutup, mungkin ada yang tutup Istana (Negara) dengan DPR, Senayan dalam jumlah besar," ujarnya seperti dikutip dari video tersebut.

392