Jakarta, Gatra.com - Lieus Sungkharisma dinilai melakukan perlawanan saat ditangkap oleh polisi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono hari ini (20/5) di Polda Metro Jaya.
"Setelah selesai melakukan kegiatan memang pada awalnya tersangka melakukan perlawanan, tidak mau, macam-macam lah ngomongnya saat ditangkap," ujar Argo kepada wartawan.
Meski sempat melawan, hal tersebut bukanlah menjadi masalah bagi polisi. Aparat berhasil membawa Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno tersebut hingga ke Polda Metro Jaya.
"Tapi tidak masalah, kita ada saksi dari Pak RT, security," kata Argo.
Baca Juga: Ditangkap Polisi di Apartamen, Lieus Sungkharisma Tengah Bersama Wanita
Pada penangkapan tersebut polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menyita beberapa barang bukti seperti alat komunikasi, rekaman cctv dan beberapa dokumen yang terkait dengan tersangka.
Seperti diketahui sebelumnya, Lieus Sungkharisma ditangkap oleh polisi dan telah tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (20/5), sekitar pukul 10.15 WIB tadi. Begitu tiba, Lieus langsung digelandang masuk ke dalam ruang ruang penyidik. Ia dibawa dengan keadaan tangan terborgol.
Lieus telah dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa lalu (7/5). Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim. Lieus dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan upaya makar dan dijerat dengan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (hoax) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.