Jakarta, Gatra.com - Politikus Parta Gerindra, Permadi, diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini (20/5). Permadi menjalani dua pemeriksaan. Ia diperiksa untuk dimintai keterangan berkaitan dengan pernyataannya mengenai revolusi saat di DPR dan menjadi saksi untuk tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.
"Saya ini dipanggil 3 kali, satu saksi Kivlan dalam hal makar, dua Eggi Sudjana dalam hal makar, dan tiga pidato saya di DPR. Jadi saya ini menerima panggilan bertubi-tubi tapi harus dihadapi," kata Permadi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5).
Pengacara Permadi, Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pemeriksaan pada kliennya yang pertama dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dengan pidato saat berada di kantor Dewan Pewakilah Rakyat (DPR).
"Beliau sebagai terlapor di situ," ujar Hendarsam.
Baca Juga: Permadi Ungkap Isi Petisi di Rumah Rakyat
Hendarsam menjelaskan, setelah dari Ditreskrimsus, Permadi kemudian menuju Kamneg Ditreskrimum untuk dimintai keterangan sebagai saksi tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana.
Pemadi mengaku soal videonya yang viral bermula saat dia berbicara ke DPR sebagai anggota lembaga pengkajian MPR pada Rabu silam (8/5). Ia mengaku saat itu diundang oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
"Saya diundang oleh Fadli Zon untuk mendampingi berbicara di depan forum rektor. Pembicaraan itu bersifat terbatas dan tertutup," kata Permadi.
Pada pemeriksaan sesi pertama di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Permadi mangaku ditanyainsekitar 15 pertanyaan. Namun, pemeriksaan itu masih belum selesai dan diagendakan dipanggil kembali pekan depan.
Sementara ketika ditanya mengenai kasus Eggi Sudjana, Permadi mengaku tidak tahu menahu karena ia merasa tidak pernah berada di Kertanegara.
"Saya tidak pernah ke Kartanegara, jadi siapa yang melaporkan saya ke Kartanegara saya tidak tahu, mungkin ingin menjerumuskan saya, ingin menjebak saya, saya akan menjawab seperti itu," tutupnya