Home Gaya Hidup Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Pejabat Terancam Dimutasi

Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Pejabat Terancam Dimutasi

Muaro Jambi, Gatra.com - Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro, melarang pejabat Pemkab Muaro Jambi menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran. Mudik lebaran disebut sebagai urusan pribadi, sehingga tidak tepat memanfaaatkan mobil dinas untuk itu urusan tersebut.

"Tidak boleh, mudik itu urusan pribadi," kata Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro, Senin, (20/5).

Masnah mengatakan larangan ini berlaku bagi pejabat yang mudik ke luar daerah. Sedangkan bagi pejabat yang berada di dalam daerah boleh menggunakannya.

"Kalau untuk Provinsi Jambi boleh tapi kalau untuk ke luar daerah saya tidak boleh," ujarnya.

Masnah sendiri berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang membandel. Pejabat yang ketahuan membawa mobil dinas mudik ke luar daerah akan disanksi.

"Ada sanksinya, mobil dinasnya akan kita tarik," ujarnya.

Tidak hanya mobil dinas yang akan ditarik, pejabat yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik turut akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Sanksinya itu bisa saya mutasikan. Semua tergantung dari tingkat kesalahannya," kata Masnah.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Bupati Masnah atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta para pimpinan instansi agar melarang pemakaian kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Aset daerah atau aset negara bukanlah untuk kepentingan pribadi para pejabat.

"KPK tegas melarang pejabat menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik. Larangan ini sebagai bentuk dukungan kita terhadap program KPK," ujar Masnah.

378