Jakarta, Gatra.com - Direktur Satgas Badan Pemenangan Nasional (BPN), Toto Utomo Budi Santoso akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri, Selasa, (21/5), besok. Pemeriksaan Toto berkaitan dengan dugaan kasus penyebaran berita bohong dan makar yang telah menjerat beberapa tokoh di BPN.
"Besok ya, besok di Bareskrim," tegas Karo Penmas Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Senin (20/5).
Toto akan bersaksi dalam kasus yang menjerat Juru Kampanye Nasional BPN, Lieus Sungkharisma yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Senin, (20/5), pagi tadi, Lieus diciduk petugas di sebuah apartemen wilayah Hayam Wuruk Kamar 614, Jakarta Barat. Saat ditangkap, Lieus sedang bersama dengan seorang wanita yang diakui sebagai asisten rumah tangga (ART).
"Iya benar yang bersangkutan kita tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (20/5).
Leius sebelumnya dilaporkan oleh Eman Soleman. Laporan itu diterima penyidik dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 Juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.