Purbalingga, Gatra.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah menyita puluhan kaplet obat keras yang dijual di kios-kios di Pasar Kutasari Kabupaten Purbalingga, Senin (20/5). Obat keras mestinya hanya dijual di apotek dan harus dengan resep dokter.
Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Purbalingga, Jusi Febrianto, mengatakan bahwa obat ber logo K berlingkaran merah seharusnya tidak dijual bebas tapi di apotek dan dengan resep dokter.
Obat yang sita yakni, 70 kaplet Fimestan Forte di salah satu kios di Pasar Kutasari yakni Toko Kholik. Obat tersebut merupakan Asam Mefenamat 500 miligram. “Ya tadi kita temukan ini ada obat Fimestan ini Asam Mefenamat yang sebetulnya harus dijual di apotek dan harus dengan resep dokter,” katanya.
Dia menerangkan, obat tersebut tidak boleh dijual bebas karena masuk dalam kategori obat keras. Agar tak diedarkan bebas, tim langsung menyita obat tersebut agar pedagang tidak dapat menjualnya kembali.
“Kalau tadi obat yang berlogo K, kita sita dan pedagangnya langsung kita lakukan pembinaan untuk tidak menjual lagi obat yang tidak diperbolehkan dijual di kios,” katanya.
Jusi mengemukakan, dari pemeriksaan di beberapa kios di Pasar Kutasari, pihaknya juga menemukan obat-obatan berlogo lingkaran biru. Menurutnya obat tersebut seharusnya juga tidak dijual bebas di pasar melainkan di toko-toko obat ataupun apotek.
“Untuk obat yang berlogo lingkaran biru itu kita tidak mengamankan hanya memperingatkan kepada pedagang untuk tidak menjualnya lagi karena obat itu juga harusnya dibeli di apotek contohnya tadi ada komix,” ujarnya.
Adapun obat yang berlogo lingkaran hijau yang dijual di kios tersebut masih dapat dijual. Hal ini dikarenakan obat tersebut merupakan obat bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa menggunakan resep dokter.
“Kalau yang ada lingkaran hijau itu tidak ada masalah kalau dijual, karena memang itu termasuk dalam kategori obat bebas dan untuk mengonsumsinya pun tidak perlu dengan resep dokter,” katanya.
Selain obat, dalam pantauan pasar tradisional Ramadan dan menjelang Idulfitri ini, Dinas Kesehatan Purbalingga juga menemukan makanan yang kemasannya rusak. Sebab itu, pedagang diminta agar tak lagi menjual barang tersebut dan dikeluarkan dari etalase.
“Atau kalau memang masih bisa dikembalikan ke sales atau distributornya lebih baik dikembalikan dan minta yang kemasan dan tanggal kedaluwarsanya masih bagus,” ucapnya.