Jakarta, Gatra.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap importir kopi merek "Pak Belalang". Dalam penindakan tersebut, sebanyak 190.000 sachet kopi dengan nilai ekonomi Rp1,4 miliar disebut sudah kadaluwarsa.
Kepala Badan POM, Penny Lukito menjelaskan, modus operandi importir tersebut adalah menghapus dua digit terakhir tanggal atau tahun kadaluwarsa dengan peralatan khusus. Importir mengganti tahun kadaluwarsa yang seharusnya berakhir pada 2018, menjadi 2020.
Selain mengganti tanggal, Penny menyebut oknum juga terbukti menggunting label kadaluwarsa pada bungkusnya. Terlepas dari itu, Penny mengakui sebelumnya pihak BPOM memang pernah memberikan izin edar produk tersebut.
"Memang kopi ini sudah mendapat izin edar, tapi labelnya tidak sesuai dengan label yang disetujui. Banyak sekali informasi yang bisa menyesatkan dan merugikan industri kopi Indonesia," terang Penny di Gedung BPOM, Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Sejin (20/5).
Setelah ditelusuri lebih lanjut, importir tersebut juga tidak mengantongi surat keterangan impor, sehingga dugaan kuat dipasarkan secara ilegal, yakni melalui Multilevel Marketing (MLM) dan juga online. "Ditengarai produk ini masuknya juga tidak resmi. Jadi ada aspek pendapatan pemerintah atau pajak yang tidak masuk," papar Penny.
BPOM juga menyoroti tagline label yang tidak sesuai, yakni "Rajanya Kopi Nusantara". Ia menyebut tagline tersebut merupakan klaim secara sembarangan, mengingat kopi tersebut berasal dari luar negeri. "Ini adalah klaim yang pastinya tidak akan disetujui oleh Badan POM. Itu pelanggaran yang berbeda," tegas Penny.
Produk tersebut datang dari negara tetangga. Namun, Penny sendiri tak menyebutkan secara spesifik asal negaranya. Ia menduga, produk tersebut sudah kadaluwarsa tapi sengaja dibuang ke Indonesia untuk dipasarkan lagi.
Penny mengatakan BPOM dan kepolisian akan terus menindaklanjuti untuk aspek pidananya. "Untuk Badan POM pastinya Nomor Izin Edar akan dicabut karena adanya pelanggaran pidana dan administratif," jelasnya.
Setelah pemeriksaan tersebut, BPOM dan kepolisian meringkus pemilik kopi tersebut dan sudah menetapkannya sebagai tersangka. "(Dia) sudah dicekal oleh kepolisian, karena yang bersangkutan warga negara asing," terang Penny.
Penny menegaskan, mengubah tanggal kadaluwarsa sudah masuk kategori pidana. Tersangka terancam hukuman 2 tahun atau denda Rp4 miliar.