Jakarta, Gatra.com - Dokter spesialis saraf, Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya . Rencananya, hari ini (20/5), ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pernyataan meninggalnya petugas KPPS.
"Hari ini Bu Ani tidak bisa hadir karena dipanggil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran pusat IDI," ujar Kuasa Hukumnya, Slamet Hassan, di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini.
Menurut Slamet, MKEK meminta keterangan Ani seputar klarifikasi pernyataan yang viral di media. Karena itu, Slamet menyarankan kliennya menyelesaikan urusan dengan MKEK terlebih dahulu.
"Maka, kita juga mendorong perkara ini disidang dulu d MKEK. Nanti keputusan dari MKEK itu seperti apa dan apakah ada unsur pidana atau tidak.Lalu dilanjutkan ke penyidik kepolisian. Jadi kita menunggu proses di MKEK terlebih dahulu," ujarnya.
Sebelumnya, Ani dijadwalkan akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat lalu (17/5) pukul 10.00 WIB. Namun yang bersangkutan saat itu tidak memenuhi panggilan karena sakit.
Agenda pemeriksaan terkait artikel di tamshnews.com. Pada portal berita teraebut, memuat foto Ani Hasibuan dan berita dengan judul "dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal".