Denpasar, Gatra.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, Ketut Ariyani memaparkan data-data hasil pengawasan pemilu serentak 2019. Total dugaan pelanggaran sebanyak 201 kasus. Ini terdiri dari pelanggaran administrasi sebanyak 42, pidana pemilu 2, pelanggaran kode etik sebanyak 5 dan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 12 kasus.
Adapun pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK) sebanyak 126. Total permohonan sengketa proses sebanyak 6, serta total penertiban APK dan bahan kampanye sebanyak 17.298.
"Itu data-data hasil pengawasan pemilu serentak 2019 yang kami di Provinsi Bali," jelasnya di Denpasar, Bali, Senin (20/5).
Ariyani menambahkan, total koreksi formulir C1 saat rekapitulasi perolehan suara sebanyak 10.907. Jumlah ini terdiri dari C1 pemilihan presiden dan wakilnya sebanyak 1.010, C1 DPR sebanyak 2.950, C1 untuk DPD 2.050, C1 DPR Provinsi sebanyak 2.508, sedangkan untuk C1 DPR kabupaten/kota ada sebanyak 2.050 koreksi. Data ini telah Bawaslu Bali sampaikan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali.
"Pada tahapan pengawasn rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang, Bawaslu Bali melakukan pengawasan secara melekat. Berbagai koreksi berhasil kita sampaikan kepada KPU Bali dan jajaranya sebagai bentuk untuk memastikan tidak ada pencatatan perolehan suara peserta pemilu yang keliru," paparnya.