Home Politik Fritz: Bukti Dugaan TSM Itu Harus Kumulatif

Fritz: Bukti Dugaan TSM Itu Harus Kumulatif

Jakarta, Gatra.com- Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar menanggapi anggapan adanya ketidakadilan dalam putusan sidang Bawaslu untuk gugatan dari kubu pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengenai kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Fritz menegaskan syarat pengajuan dugaan TSM bersifat kumulatif. Bukti yang diberikan bukan hanya link berita.

"Tapi itulah pertimbangan dari Bawaslu kan ada sesuai syarat pemenuhan materil siapa pelapor dan terlapornya. Kemudian tenggat waktu, nah itu kan sudah jadi persyaratan apalagi TSM itu adalah sifatnya kumulatif," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5). 

Bukti yang disertakanpun harus mewakili dugaan TSM seperti dokumen, video atau surat pendukung lainnya. Serta ada bukti yang menjelaskan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. 

"Kemudian bukti pendukungnya juga tidak bisa satu dan harus ada video gambar atau surat atau yang hal lain yang dapat mendukung bahwa sebuah kejadian itu sudah terjadi dan sekali lagi ini kan terstruktur, sistematis dan masif, "ucapnya.

Apabila BPN Prabowo mampu untuk memenuhi semua persyaratan, dugaan kecurangan itu akan berlanjut ke persidangan, lanjut Fritz, harus ada bukti kecurangan yang dilakukan terlapor bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.

"Berarti kan ketiga itu harus ada buktinya apa? bukti masifnya apa? bukti terstrukturnya apa? Ada aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu yang terlibat apakah ada sebuah rencana rapi yang telah tersusun yang telah dapat tersampaikan," lanjutnya.

Fritz menambahkan untuk memenuhi unsur masif, kecurangan minimal terjadi di 50 persen provinsi di Indonesia. Dengan demikian, apabila semua unsur materil itu terpenuhi, maka peserta pemilu dapat dikatakan melakukan kecurangan secara TSM.

"Kemudian apakah masif itu terjadi di 50 persen provinsi atau tidak, itu kan kriteria yang sudah dijelaskan dalam undang-undang, jadi kami menggunakan dasar undang-undang serta penejelasannya untuk bisa menyatakan bahwa itu termasuk terstruktur sistematis dan masif itu," katanya. 

191