Home Gaya Hidup Penanganan Kasus Korupsi Bansos Muaro Jambi Dinilai Janggal

Penanganan Kasus Korupsi Bansos Muaro Jambi Dinilai Janggal

Muaro Jambi, Gatra.com - Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi didatangi 20 orang pemuda yang tergabung dalam Badko HMI Jambi dan Ikatan Mahasiswa Muaro Jambi (IMMJ) pada Senin (20/5). Para pemuda itu datang dengan tujuan mempertanyakan berkas perkara dugaan korupsi bansos Muaro Jambi yang tidak kunjung lengkap (P21).

Kedatangan rombongan pemuda ini langsung diterima Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Rudi. Mereka diajak untuk duduk bersama di aula Kejari Muaro Jambi.

Ketua Badko HMI Jambi, Habibi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa maksud kedatangan mereka untuk mempertanyakan beberapa perkara penanganan korupsi di Muaro Jambi. Salah satu kasus korupsi yang menjadi perhatian mereka adalah dugaan korupsi bansos yang menyeret Fathuri, anggota DPRD Muaro Jambi sebagai tersangka.

"Pengusutan kasus ini sudah lama, Fathuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi sejak 2016 lalu. Yang mau kami tanyakan kenapa berkasnya tidak kunjung lengkap (P21)," kata Habibi, di hadapan Kasi Pidsus Kajari Muaro Jambi.

Habibi menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempertanyakan perkara ini ke Polres Muaro Jambi. Pihak Polres menjelaskan bahwa mereka sudah tiga kali menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan. Hanya saja, berkas itu selalu dikembalikan kejaksaan dengan memberikan petunjuk (P19).

"Polisi mengaku sudah melengkapi sesuai petunjuk, lalu kenapa berkasnya tidak kunjung dinyatakan lengkap," ujarnya.

Menurut Habibi, ada kejanggalan serta kesan perbedaan perlakuan terhadap tersangka Fathuri. Fakta itu terlihat jelas karena dalam perkara dugaan korupsi bansos ini pihak Polres Muaro Jambi telah menetapkan lima orang tersangka. Empat tersangka telah menjalani sidang di pengadilan tipikor dan dinyatakan bersalah. Sementara, salah satu tersangka atas nama Fathuri belum disidangkan sama sekali.

"Kasusnya sama, kenapa kasus Fathuri ini tidak jalan," katanya.

Menanggapi pertanyaan itu, Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Rudi mengatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian dan perlakuan yang sama dalam penanganan perkara. Rudi mengakui bahwa berkas perkara tersangka Fathuri memang belum bisa dinyatakan lengkap. Pihak kejaksaan selaku penuntut umum melihat perkara fathuri masih ada yang harus dilengkapi.

"Ada alat bukti berupa akta autentik yang kita minta untuk dilengkapi. Nah, petunjuk itu yang belum bisa dilengkapi penyidik," kata Rudi.

Rudi tidak mau menyebut secara detail alat bukti akta autentik yang dimaksud. Dia beralasan akta autentik itu bukan untuk konsumsi publik. Tetapi hanya akan dibuka di dalam acara persidangan.

"Kita meminta alat bukti autentik ini setelah ada masukan dari jaksa penuntut umum. Dalam persidangan kasus bansos Muaro jambi yang sudah disidangkan, muncul fakta itu. Makanya alat bukti atentik itu harus disiapkan," ujar Rudi.

Rudi menyampaikan bahwa dirinya sangat yakin kalau penyidik Polres Muaro Jambi dapat memenuhi petunjuk itu. Jika petunjuk itu sudah dipenuni maka pihaknya akan segera meneliti kembali agar bisa segera dinyatakan lengkap.

"Adik-adik sekalian tidak perlu khawatir, kami pihak kejaksaan akan selalu bersikap profesional dalam setiap penanganan perkara. Silakan dikawal dan dipantau terus," ujarnya.

Adapun perkara yang menyeret Fathuri sebagai tersangka terkait program bansos kepada kelompok tani pada 2007 silam. Fathuri ketika itu menjabat sebagai ketua kelompok tani dan mendapat Bantuan Sosial (Bansos), Rp870 juta. Dalam pelaksanaan program bansos inilah Fathuri selaku ketua kelompok tani diduga kuat telah melakukan penyimpangan. Salah satu dugaan penyimpangan yang dilakukan memperjualbelikan bantuan bibit karet yang bersumber dari bansos itu.

984