Jakarta, Gatra.com - Bawaslu membacakan laporan kedua dengan tuduhan yang sama mengenai dugaan kecurangan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, Massif (TSM). Laporan teregistrasi 02/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019 atas nama Dian Islamiati Fatwa.
Pada persidangan, Dian Fatwa, politikus PAN selaku pelapor hanya menyerahkan bukti tangkapan layar berupa tauta (link) berita dari media sosial tanpa menyertakan bukti pelengkap lainnya.
Sementara itu, anggota Majelis Sidang, Fritz Edward Siregar ketika membacakan kesimpulan putusan kedua menjelaskan, bahwa tidak menemukan bukti dugaan yang masuk pelanggaran administrasi dalam perkara ini.
“Bahwa Bawaslu berwenang memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terjadi secara terstruktur sistematis, dan massif,” papar Fritz di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5).
Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa bukti link berita tidak bisa berdiri sendiri. Melainkan harus didukung oleh alat bukti lain baik berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan massif. Paling tidak perbuatan yang dilakukan terjadi paling sedikit mencapai 50% dari jumlah Provinsi Indonesia.
"Dengan hanya memasukkan bukti link berita dalam laporan pelanggaran administratif pemilu, yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif. Maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan," katanya.