Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, Massif (TSM) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin ( 20/5). Sebelumnya laporan dugaan kecurangan ini dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Sidang dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran administratif TSM nomor register 01/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, sebagai Ketua Majelis.
Dalam sidang ini ada dua laporan terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif yang akan dibacakan Bawaslu. Pertama, laporan yang teregister atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandi Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais serta laporan kedua atasnama Dian Islamiati Fatwa. Sedangkan yang menjadi terlapor adalah pasangan calon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Selain itu, anggota majelis sidang Ratna Dewi Petalolo dalam putusan laporan pertama ASN yang dilaporkan Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais, Bawaslu menyatakan tidak ada satu pun bukti matang yang membuktikan adanya pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Bawaslu menilai bukti yang diberikan pelapor tidak sah. Pelapor hanya mencantumkan bukti berupa print out (cetakan) berita yang tidak bisa mewakili adanya kecurangan.
Bukti itu tidak memenuhi syarat minimal pencantuman bukti tuduhan untuk kategori calon presiden. Bukti yang diberikan pelapor dinyatakan tidak mewakili setengah keseluruhan provinsi di Indonesia.
"Bukti print out 73 berita online tidak bisa dijadikan bukti, harus disertai bukti lain seperti dokumen, surat maupun video nyata yang paling sedikit terjadi 50% jumlah provinsi di Indonesia," ujar Ratna.