Jakarta, Gatra.com - Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN), Lieus Sungkharisma ditangkap polisi dan telah tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (20/5), sekitar pukul 10.15 WIB.
Begitu tiba Lieus langsung digelandang masuk ke dalam ruang Ruang penyidik. Tampak Lieus dibawa dengan keadaan tangan sedang terborgol.
"Diborgol, lagi kan? Enggak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan, nggak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terua berjuang," ujar Lieus sambil jalan menuju ruang penyidik.
Sebelumnya, pada Senin (20/5) melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Polisi telah melakukan penangkapan terhadap Lieus Sungkharisma.
Menurut Argo, penangkapan terhadap Lieus karena adanya laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Tangkap Jubir BPN Lieus Sungkharisma
Lieus telah dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) silam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
UU yang disangkakan pada Lieues adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.