Home Politik Polisi Tangkap Jubir BPN Lieus Sungkharisma

Polisi Tangkap Jubir BPN Lieus Sungkharisma

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap Juru Kampanye Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi, Lieus Sungkharisma.

"Ya benar," ujar Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (20/5), mengkonfirmasi mengenai penangkapan Lieus.

Menurut Argo, penangkapan terhadap Lieus karena adanya laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun Argo belum bisa memberikan keterangan lebih rinci mengenai penangkapan Lieus.

Sebelumnya, Lieus telah dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) silam. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

UU yang disangkakan pada Lieues adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

604