Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Pengadaan Strategis 2 PT. PLN, Supangkat Iwan Santoso dalam perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.
"Yang bersangkutan hari ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/5).
Nama Supangkat Iwan Santoso memang sering disebut dalam persidangan perkara PLTU Riau 1. Namanya selalu terkait dengan Dirut PLN Sofyan Basir. Pada sejumlah pertemuan Sofyan Basir selalu didampingi oleh Supangkat Iwan Santoso, baik pertemuan dengan Setya Novanto maupun pertemuan dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo. Supangkat juga diketahui diperintahkan oleh Sofyan untuk mengawasi proses kontrak proyek PLTU Mulut Tambang Riau 1.
Selain Supangkat, lembaga antirasuah juga memanggil General Manager PT PLN Wilayah Riau dan Kepri, Doddy Pangaribuan, seorang pegawai Bank BRI, Dani Werdaningsih dan Muhisam dari pihak swasta. Semua saksi ini juga akan diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka. KPK menduga Sofyan Basir membantu Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.
Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Dalam kasus ini, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.