Jakarta, Gatra.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan diagendakan untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/5) dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/5).
Sebelumnya Jonan sudah pernah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK, Rabu (15/5). Namun dia tidak memenuhi panggilan tersebut. Febri mengonfirmasi bahwa Jonan tidak dapat hadir karena sedang ada perjalanan dinas ke luar negeri.
Dia diketahui sedang ada kunjungan kerja ke Jepang, Italia, dan Amerika Serikat. Agendanya, Jonan baru akan pulang ke Tanah Air pada 24 Mei mendatang. Namun hingga saat ini belum ada informasi soal kehadiran Jonan hari ini.
Jonan rencananya akan diperiksa untuk dua perkara sekaligus. Pertama, terkait korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Pada perkara ini Jonan akan dimintai keterangan untuk tersangka Dirut Nonaktif PLN, Sofyan Basir.
Dalam kasus PLTU Riau 1, Sofyan diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau 1.
KPK menduga Sofyan menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan eks Mensos Idrus Marham.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus kedua, Jonan juga akan dimintai keterangan terkait suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. Tersangkanya bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga menyuap Mantan Wakil Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Eni disuap sejumlah Rp5 miliar untuk mengurus terminasi KP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.
Lalu Eni menyanggupi permintaan dari Samin Tan tersebut dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM. Termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
Atas permintaan tersebut, diduga penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada bulan Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak 2 kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1)KUHP.