Home Politik Pengacara Sofyan Basir akan Bacakan Permohonan Praperadilan Hari Ini

Pengacara Sofyan Basir akan Bacakan Permohonan Praperadilan Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Sidang Praperadilan Tersangka Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir akan digelar pada hari ini. Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan KPK terkait statusnya tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau 1.

Sofyan melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo menyebut sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

"Agenda hari ini pembacaan permohonan [praperadilan]. Alasannya soal penetapan tersangka," kata Soesilo saat ditemui Gatra.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/5).

Saat dikonfirmasi mengenai poin-poin dalam gugatan praperadilan Sofyan Basir, Soesilo belum mau menjawab sebelum persidangan dilakukan. "Nanti aja belum dibaca enggak enaklah," ujarnya.

Dalam kasus ini, Dirut Nonaktif PT PLN, Sofyan Basir itu dijadikan sebagai tersangka keempat terkait dengan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

KPK menduga Sofyan menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni M Saragih dan eks Mensos Idrus Marham. Sofyan diduga membantu Eni untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 itu.

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

424