Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menerima rekomendasi Bawaslu yang menolak 62.278 surat suara. Pasalnya, surat tersebut baru sampai Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur pada tanggal 16 Mei, bertepatan dengan penghitungan suara.
"Rekomendasi Bawaslu dapat dijalankan, tapi menunggu hasil tertulis. Hal ini akan mengubah hasil nasional PPLN Kuala Lumpur," ungkap Ketua KPU Arief Budiman pada Minggu malam (19/5).
Namun, pengumuman hasil penghitungan tersebut diundur hingga Senin (20/5) yang bersamaan dengan pengumuman hasil dari Provinsi Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Papua. Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menjamin dokumen dari keempat provinsi tersebut sudah sampai hari ini.
Menurut Hasyim, hal ini disebabkan adanya penyesuaian teknis pada. 170 tempat pemungutan suara ( TPS), 159 kotak suara keliling (KSK), dan 160 pos.
"Mau tidak mau, itu pos yang dikurangi dulu berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. Kemudian, secara teknis memerlukan pencermatan untuk mengoreksi," ungkapnya pada Senin (20/5) dini hari.
"Bagi yang berkeberatan dengan itu bisa mrngajukan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu," ujarnya. Hasyim menambahkan bahwa proses rekapitulasi nasional dari PPLN Kuala Lumpur akan dilanjutkan pada Senin pukul 13.00 WIB.
Rencananya hari ini akan diumumkan hasil rekapitulasi nasional dari Provinsi Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Papua, serta PPLN Kuala Lumpur.