Jakarta, Gatra.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut aksi people power menolak hasil penghitungan suara pemilu 2019 pada Rabu (22/5), adalah bentuk warga negera menyampaikan pendapat. Aksi tersebut sedianya dilindungi oleh Undang-Undang (UU).
"Menyampaikan pendapat ini dilindungi undang-undang, saya kira tanggal 22 Mei nanti masih dalam batas koridor dan tidak melanggar hukum," ujar juru bicara PKS Muda, Andriyana saat ditemui di Jakarta, Minggu (19/5).
Meski demikian, PKS mengimbau massa aksi tanggal 22 Mei mengikuti aturan yang berlaku. Sehingga aksi penyampaian pendapat berjalan dengan aman dan damai.
Tak hanya melalui people power, PKS mengajak siapapu yang merasa dirugikan dalam pemilu 2019 menempuh jalur hukum yang ada. Mulai dari pelaporan ke Bawaslu sampai Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau punya bukti kuat tempuhlah jalur yang sudah ditentukan karena ada mekanisme hukum. Jadi kita bisa selesaikan kecurangan memang pada tempatnya," pungkasnya.