Home Politik Akbar Tanjung Imbau Masyarakat Tidak Ikut Aksi People Power 22 Mei

Akbar Tanjung Imbau Masyarakat Tidak Ikut Aksi People Power 22 Mei

Jakarta, Gatra.com - Ketua DPR Periode 1999-2004, Akbar Tanjung, mempertanyakan referensi mengadakan gerakan People Power pada 22 Mei nanti, yang diperkirakan akan menolak hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, segala gugatan adanya kecurangan pada Pemilu 2019, bisa dilaporkan langsung kepada institusi terkait yang memang ditugaskan untuk menyelesaikan masalah terkait Pemilu 2019.

"Sebaiknya tidak usah dilakukan, apa referensinya untuk mengadakan People Power. Kita kan negara yang menghormati konstitusi, gunakanlah institusi yang ada dan karena itulah semuanya nanti dapat membuat kita semakin mampu meningkatkan kualitas demokrasi kita," jelasnya saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Minggu (19/5).

Menurutnya, segala bentuk kecurangan dan penyimpangan terkait Pemilu memang bisa saja terjadi. Ia beranggapan, hal tersebut merupakan bagian dari nuansa politik di Indonesia. "Ada aparat keamanan seperti TNI dan Polri. Mereka juga telah menyatakan sikapnya akan membantu terciptanya keamanan sebagai pelaku dalam rangka melaksanakan keamanan dan ketertiban," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa keadilan akan berlaku menurut aturan yang telah ditetapkan. Selain itu ia juga meyakini pihak kepolisian akan menjaga keamanan dan ketertiban. Serta TNI yang berkaitan dengan kedaulatan negara Indonesia.

"Ajakan ini bisa saja mengganggu stabilitas negara secara keseluruhan. Namun dengan menghormati institusi yang berperan langsung dalam jalannya Pemilu, perbedaan tersebut bisa diselesaikan dan meningkatkan kehidupan demokrasi kita," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam semangat konstitusi pendapat apapun bisa saja disampaikan. Melalui sistem demokrasi memang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Namun, menurutnya, yang terpenting adalah kemampuan untuk menciptakan management konflik sehingga tindakan yang merugikan dapat diselesaikan dengan menghormati institusi terkait.

 

 

 

 

155