Mataram, Gatra.com - Jenazah Herman Mahsun (35) TKI ilegal asal Lingkungan Batu Ringgit, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB akhirnya di makamkan di Selangor, Malaysia, sekitar pukul 10.00 waktu setempat, Sabtu (18/5).
Keluarga Herman di Mataram, Taufik mengaku ikhlas melepas jenazah keluarganya yang dimakamkan di Malaysia dan tidak dibawa pulang.
“Alasan tidak dibawa pulang karena berbiaya besar, status undocumented dan sudah terkatung-katung selama 20 hari sejak meninggal di Hospital Sungai Buloh Selangor,” kata Taufik kepada wartawan di Mataram, Minggu (19/5).
Menurut Taufik, pihak keluarga juga pasti bersyukur karena Herman segera dimakamkan, karena membutuhkan waktu 20 hari semenjak almarhum meninggal.
Dikatakan, almarhum Herman berangkat ke Malaysia lima bulan lalu, namun melalui jalur tidak resmi alias ilegal.
Ia masuk ke Malaysia menggunakan paspor pelancong tanggal 13 Mei 2016. Belum lama bekerja, ia dirawat di rumah sakit karena mengidap radang paru-paru dan akhirnya meninggal dunia.
Menurut Taufik, status almarhum yang berangkat melalui jalur ilegal inilah jadi pemicu beratnya pemulangan jenazah.
Menurut Taufik, saran dari BP3TKI setelah berkoordinasi dengan KBRI, agar jenazah dimakamkan saja di Malaysia.
Setelah menandatangani pernyataan kesediaan, akhirnya jenazah dimakamkan di Tanah Perkuburan Islam Bestari Jaya, Selangor, Sabtu pukul 10.00 waktu setempat.
“Saya berterimakasih kepada pihak pihak yang membantu memfasilitasi sehingga jenazah almarhum akhirnya di makamkan di sana,” kata Taufik mewakili keluarga.