Home Politik Koordinator Tim Advokasi Eggi Sudjana: People Power Bukan Makar

Koordinator Tim Advokasi Eggi Sudjana: People Power Bukan Makar

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Tim Advokasi Eggi Sudjana, Abdullah Al Katiri mempertanyakan perihal people power yang menjadi tindak pidana. Menurutnya people power merupakan gerakan massa untuk menyampaikan aspirasi yang seharusnya dilindungi negara, sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Abdullah menambahkan bahwa istilah people power bukan sesuatu yang baru, pada pilpres 2014 yang lalu pun sudah ada buku mengenai people power. "Tahun 2014 sudah ada buku ini dijual di Gramedia (Jokowi People Power) dan di media-media ya pada saat waktu itu dari pihak Pak Jokowi yang calon Pemilu 2014 mereka katakan, jika ada kecurangan maka akan ada people power," ujarnya di Lapangan Parkir Pondok Indah Golf, Jaksel, Minggu (19/5).

Menurutnya, jika people power dianggap pelanggaran tindak pidana, maka seharusnya pada 2014 lalu juga diangkat sebagai kasus makar. Namun, lanjutnya, people power sebenarnya adalah kedaulatan rakyat. "Kalau lihat koran-koran luar negeri itu judulnya people power. Itu bahasa inggris Pak sesuai kontennya. Kemudian dibawa ke makar, bahkan di laporannya itu 160 [pasal 160 KUHP], 160 itu penghasutan. Begitu dalam proses masuk ke makar, bingung juga saya," jelasnya.

Padahal, kata Abdullah, makar diatur dalam pasal 87 KUHP yang mana yang dimaksud makar ada perbuatan dan persiapan pendahuluan. Bahkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), persiapan itu pun itu belum bisa dikatakan makar. "Ada perbuatan, ada senjata, ada penyerangan dan sebagainya, ya kan? Kan ini tidak," tegasnya.

 

 

 

385