Jakarta, Gatra.com - Koordinator Tim Advokasi Hukum Eggi Sudjana, Abdullah Al Katiri mengatakan penahanan Eggi Sudjana sebagai tersangka makar oleh Polda Metro Jaya dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
"Kapasitas beliau itu menjalankan profesinya sebagai advokat. Yang mana undang-undang advokat pasal 18 tahun 2003 jelas mengatakan jika menjalankan profesi advokat, tidak bisa dituntut pidana maupun perdata. Itu jelas," ujar Abdullah di lapangan parkir Pondok Indah Golf, Jakarta Selatan, Minggu (19/5).
Padahal, lanjut Abdullah, hak imunitas advokat tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 26 tahun 2014. Dalam putusan MK ini menjelaskan bahwa seorang advokat tidak dapat dipidana di dalam dan di luar peradilan saat sedang melaksanakan profesinya.
"Harusnya dilakukan sidang etik dulu yang mana sebenarnya yang dilakukan bang Eggi ini. Sebagai provesi advokat BPN, ada surat kuasanya," katanya.
Menurutnya, kasus makar yang menimpa Eggi Sudjana ini dinilai aneh. Tuduhan makar seharusnya tidak berdasarkan pelaporan seseorang. Selain itu, Abdullah mempertanyakan sikap kepolisian yang lebih mendulukan gelar perkara ketimbang pemeriksaan. Hal itu dinilai terbalik dari proses hukum yang seharusnya.
"Saat kami tanya ke Kepolisian, gelar perkara itu tanggal 7 Mei sedangkan pemeriksaan tanggal 13 Mei. Jadi, pada gelar perkara sudah diputuskan untuk ditangkap padahal baru diperiksa. Ini kan menimbulkan pertanyaan buat kami," tutur Abdullah.
Penahanan Eggi Sudjana atas dasar surat penangkapan nomor B/7608/V/RES. Eggi ditangkap seusai menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada tanggal 14 Mei 2019. Eggi juga berpotensi terancam hukuman setinggi-tingginya 10 tahun bila terbukti menyiarkan berita bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Hal ini sesuai Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sedangkan pada Pasal 14 ayat 2 membuat Eggi terancam hukuman penjara setinggi-tingginya tiga tahun bila terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan yang menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia mengetahui berita tersebut bohong.