Jakarta, Gatra.com - Tim advokasi hukum Eggi Sudjana, Hermawanto mengatakan, penangkapan terhadap Eggi terindikasi adanya tindakan anti demokrasi. Padahal, menurutnya, Eggi hanya berusaha menyampaikan suara dan pendapatnya.
"Kalau dianggap sebagai tindakan makar, maka itu adalah tindakan anti demokrasi," ujarnya kepada wartawan di Lapangan Parkir Pondok Indah Golf, Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, Ahad (19/5).
Hermawanto menambahkan, hal ini merupakan ancaman bagi semuanya. Karena dengan adanya penangkapan ini, demokrasi Indonesia dapat dipertanyakan.
"Ini ancaman bagi kita semua, ketika kita sudah berdarah-darah pada 1998 untuk berjuang menegakkan demokrasi. Dan hari ini ketika Eggi Sudjana itu ditahan, ditangkap gara-gara dianggap makar, ini adalah ancaman bagi kita ke depan," tegasnya.
Ia menegaskan, dirinya akan melawan tindakan anti demokrasi ini. Menurutnya, tindakan ini merupakan sebuah ancaman bagi HAM dan profesi advokat ke depan.
"Profesi advokat dilindungi oleh undang-undang, dan jangan bermain-main dengan undang-undang, kecuali mereka yang ingin sewenang-wenang dengan undang-undang dan ini adalah anarkisme terhadap dunia demokrasi kita," ujarnya.