Home Politik Multaqo Ulama Solo: Menentang KPU Sama Dengan Pemberontakan

Multaqo Ulama Solo: Menentang KPU Sama Dengan Pemberontakan

Jakarta, Gatra.com- Multaqo Ulama, Habib, dan Cendikiawan di Solo menyatakan gerakan people power atau kedaulatan rakyat menolak hasil pemilu merupakan tindakan pemberontakan.

Pengurus Ponpes Al Anisiyah Solo, Kiai Haji Najib Al Hafid mengatakan gerakan tersebut berganti istilah menjadi gerakan kedaulatan rakyat tidak dibenarkan karena bertentangan dengan hukum.

“Dalam ajaran ahlus sunnah wal jama’ah melakukan people power hukumnya dharod, yakni pemberontakan. Itu tidak dibenarkan,” ujar Najib, Minggu (19/5).

Najib menuturkan semua pihak seharusnya mendoakan kebaikan bagi pemimpin sesuai tuntunan ajaran agama Islam. Sehingga, ia menghimbau masyarakat agar tidak melakukan demonstrasi pada 22 Mei 2019. 

Meski demikian, Najib memperbolehkan pelaporan dugaan kecurangan pemilu, baik pilpres maupun pileg. Menurutnya, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang.

“Tidak terima hasil pemilu itu sudah wajar. Akan tetapi harus mematuhi hukum, bukan melakukan people power,” ujarnya.

Di sisi lain, Najib mengingatkan semua pihak untuk mengikuti rekomendasi multaqo. Dalam multaqo, ia berkata semua pihak tidak ikut terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang berpotensi menciptakan instabilitas dan perpecahan di tengah masyarakat.

Selain itu, ia mengatakan agar semua pihak taat kepada putusan KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi. 

“Silakan kritik atau protes, tapi harus disampaikan dengan cara damai, bijak, melalui jalur hukum,” kata Najib.

Lebih dari itu, ia mengingatkan dalam sejarah Islam tidak pernah ada ahlus sunnah wal jama’ah yang melaksanakan gerakan people power. Ia menyebut kasus makar pernah dilakukan oleh kelompok Syiah saat terjadi gerakan Khawarij. 

“Oleh karena itu, kita sebagai penganut paham ahlus sunnah wal jama’ah. Kewajiban kita adalah patuh dan taat kepada pemimpin yang beragama muslim, serta mendoakan agar menjadi pemimpin yang adil,” katanya. 

 

 

 

607